Wednesday, June 10, 2026
spot_img
HomeJakarta RayaKelas Rawat Inap Standar JKN, Jamkeswatch FSPMI Peringatkan Risiko Antrian dan Keterbatasan...

Kelas Rawat Inap Standar JKN, Jamkeswatch FSPMI Peringatkan Risiko Antrian dan Keterbatasan Fasilitas

Google search engine
Selain itu, kebijakan KRIS dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan aksesibilitas terhadap layanan rawat inap di banyak rumah sakit. Berdasarkan PP No. 47 Tahun 2021, rumah sakit pemerintah diwajibkan menyediakan 60% tempat tidur untuk kelas standar, sementara 40% diperuntukkan bagi rumah sakit swasta. Kebijakan ini berpotensi memperpanjang antrian rawat inap bagi peserta JKN di rumah sakit swasta yang menjadi tulang punggung layanan kesehatan di berbagai daerah.
Beban Pemda dan Kekhawatiran terhadap Universal Health Coverage
Penambahan biaya iuran untuk peserta mandiri kelas 3 serta peningkatan beban bagi Pemda dalam membiayai peserta PBI APBD juga menjadi perhatian Jamkeswatch. “Dengan anggaran yang semakin besar, Pemda mungkin kesulitan mencapai Universal Health Coverage (UHC) sesuai target pemerintah. Artinya, masyarakat miskin yang memerlukan bantuan akan semakin terancam tidak terjangkau layanan JKN,” ungkap Tommy.
Kenaikan Iuran Dinilai Mengabaikan Keadilan Sosial
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025 juga menjadi perhatian Jamkeswatch FSPMI. Heri Irawan, Sekretaris Jamkeswatch, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dapat memberatkan peserta di tengah situasi ekonomi yang sulit.
“Kebijakan kenaikan iuran ini seolah mengabaikan prinsip keadilan sosial. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat rentan justru akan semakin terbebani,” ujar Heri.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini