Tuesday, May 26, 2026
spot_img
HomeJakarta RayaKelas Rawat Inap Standar JKN, Jamkeswatch FSPMI Peringatkan Risiko Antrian dan Keterbatasan...

Kelas Rawat Inap Standar JKN, Jamkeswatch FSPMI Peringatkan Risiko Antrian dan Keterbatasan Fasilitas

Google search engine
JBN Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui lembaga pengawasannya, Jamkeswatch, menyampaikan kekhawatiran atas rencana perubahan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meliputi kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan ini, menurut Jamkeswatch, akan memberikan dampak negatif, terutama bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta mandiri kelas 1, serta kelompok masyarakat rentan yang bergantung pada subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tommy Juniannur, Direktur Jamkeswatch FSPMI, menyatakan bahwa penerapan KRIS berpotensi menurunkan standar layanan bagi peserta. Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 yang mengatur KRIS menetapkan bahwa ruang rawat inap di rumah sakit akan dialihkan menjadi kamar dengan standar lebih banyak tempat tidur, mengurangi kenyamanan dan privasi peserta.
“Peserta mandiri kelas 1 yang sebelumnya mendapat kamar dua tempat tidur kini akan dialihkan ke kamar dengan empat tempat tidur. Hal ini tentu saja menurunkan kenyamanan dan benefit akomodasi yang mereka peroleh,” jelas Tommy, Rabu (13/10/24).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini