Oleh: Abdullah Hehamahua
JBNDepok – “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Inilah alinea pertama Mukadimah UUD 45.
Kalimat ini mewajibkan presiden, harus menghilangkan penjajahan apa pun, baik dalam negeri maupun di negara lain. Konsekwensi lagisnya, presiden mendatang tidak boleh mengulangi kejahatan Jokowi yang menjajah rakyat, baik dalam sektor pendidikan, politik, maupun ekonomi.





