Friday, June 19, 2026
spot_img
HomeUtamaPegawai Central Sterile Supplay Department (CSSD) RS Misi Diduga Tidak Digaji dan...

Pegawai Central Sterile Supplay Department (CSSD) RS Misi Diduga Tidak Digaji dan Diberi SP Sepihak.

Google search engine
JBN Lebak – Seorang pegawai berinisial RF yang telah setia mengabdi selama 22 tahun di Rumah Sakit Misi milik swasta di Lebak, kini menghadapi cobaan berat. Ia mengungkapkan kekecewaannya setelah gajinya yang sebesar Rp.3.400.000 tidak dibayarkan sejak Juli hingga Oktober 2024. Yang lebih mengejutkan, manajemen rumah sakit mengambil keputusan sepihak dengan memberinya Surat Peringatan (SP) 3 tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Menurut Rf, ia hanya melakukan kesalahan kecil, namun langsung dihukum dengan SP 3, tanpa sebelumnya diberikan SP 1 atau SP 2. Keputusan mendadak ini membuatnya merasa diperlakukan dengan tidak adil.

“Saya tidak pernah bermasalah besar selama lebih dari dua dekade bekerja di sini. Tapi tiba-tiba saya tidak menerima gaji selama berbulan-bulan, dan langsung diberikan SP 3. Saya benar-benar kecewa dengan perlakuan ini,” ungkap Rf dengan nada sedih.

Tindakan sepihak dari manajemen Rumah Sakit Misi milik swasta di lebak ini telah memicu perhatian publik, terutama karena dianggap menyalahi aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang layak, dan proses pemutusan hubungan kerja atau pemberian sanksi harus dilakukan secara bertahap dan transparan.

Berdasarkan Pasal 161 UU tersebut, surat peringatan harus dikeluarkan secara berurutan, dimulai dari SP 1, kemudian SP 2, dan baru SP 3 jika pelanggaran terus berlanjut. Pemotongan atau penahanan gaji tanpa alasan yang jelas juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada manajemen Rumah Sakit Misi, pihak manajemen enggan ditemui dengan alasan “sedang sibuk dengan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan,” semakin memperkuat kesan bahwa ada hal yang tidak transparan dalam kasus ini.

Bahkan Rf sudah mengadukan hal ini ke komisi III DPRD LEBAK dengan didampingi suaminya yang menggunakan kursi roda.
“Kami akan memanggil pihak yang terkait dalam hal ini Rumah Sakit Misi,Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan,untuk mendengarkan penjelasan pihak terkait,ujar Medi Juanda anggota DPRD Komisi III.
Rf kini hanya bisa berharap agar pihak berwenang, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kabupaten Lebak dan Dinas Kesehatan bisa membantunya mendapatkan kembali hak-haknya yang telah direnggut. Kasus ini pun menjadi sorotan, sebagai contoh nyata bagaimana seorang pekerja senior yang telah lama mengabdi diperlakukan dengan ketidakadilan.( adryanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini