JBN LEBAK – Pemasangan kWh listrik yang diperuntukkan bagi para pedagang di area samping Pertokoan Barata diduga tidak sesuai dengan prosedur dan standar teknis yang ditetapkan oleh PLN. Selasa, (10/02/2026).
Penempatan kWh yang dinilai jauh dari aspek keselamatan serta adanya stop kontak yang menggantung tanpa pengaman menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya kelistrikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kWh listrik terpasang di area terbuka tanpa pelindung yang memadai. Selain itu, sejumlah stop kontak terlihat menggantung tanpa box pengaman maupun perlindungan isolasi, kondisi yang diduga tidak sejalan dengan standar keselamatan instalasi listrik.
Padahal, dalam ketentuan ketenagalistrikan, setiap instalasi listrik wajib memenuhi prinsip aman, andal, dan tertib, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta standar operasional dan ketentuan teknis yang diberlakukan oleh PLN. Penempatan alat ukur dan instalasi pendukung juga diwajibkan memperhatikan faktor lingkungan, potensi cuaca, serta risiko terhadap keselamatan manusia.
Sejumlah pedagang mengaku resah dan khawatir dengan kondisi tersebut. Mereka menilai pemasangan instalasi listrik yang diduga tidak sesuai standar ini berpotensi menimbulkan korsleting, sengatan listrik, hingga risiko kebakaran, terlebih saat hujan atau ketika terjadi kontak langsung dengan manusia.
“Stop kontaknya menggantung tanpa pengaman. Kalau hujan atau tersentuh, kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses pemasangan kWh dan instalasi pendukungnya tidak sepenuhnya mengacu pada regulasi dan standar keselamatan yang ditetapkan PLN. Warga dan pedagang berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan teknis serta penertiban instalasi listrik di lokasi tersebut guna mencegah potensi kecelakaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN maupun pengelola Pertokoan Barata belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemasangan kWh yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan tersebut. (Adriyanto).




