JBN Sukabumi – warga masyarakat desa tenjoayu kecamatan cicurug kabupaten sukabumi merasa resah dengan adanya marak beredar penjualan obat-obatan golongan G. jenis tramadol dan hekimer warga masyarakat desa tenjoayu mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan peredaran obat daftar golongan G, seperti tramadol dan heximer, yang diduga diperjualbelikan secara bebas melalui sebuah warung setempat.
Sejumlah warga menyatakan kerap menyaksikan transaksi obat-obatan tersebut berlangsung secara diam-diam di kawasan mereka. berinisial H.M salah seorang warga masyarakat mengungkapkan bahwa aktipitas jual-beli obat terlarang itu sering terjadi di sekitar simpang tenjoayu.
“Berapa kali melihat anak-anak muda datang ke warung tersebut, dan ternyata mereka sedang melakukan transaksi membeli obat golongan G jenis tramadol dan hekimer kata H.M, rabu (30/09/2025). kami berharap kepada pihak (APH) aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian segera cepat mengabil tindakan gerakan cepat (garcep) hal ini karena kegiatan transaksi jual beli obat terlarang tersebut itu. sangat meresahkan warga masyarakat setempat khususnya di desa tenjoayu.”
“E.J warga masyarakat lainnya, menambahkan warung itu se-olaholah berkedok untuk kegiatan ilegal aparat setempat, khususnya polsek cicurug seharusnya segera mengambil tindakan tegas terhadap pengedar obat-obatan terlarang golongan G, ini agar generasi muda bisa terselamatkan dan terlindungi untuk masa depanny.
Kasus ini menjadi sorotan warga masyarakat yang mendesak penegak hukum untuk menindak tegas terhadap praktik peredaran obat terlarang di wilayah tenjoayu demi menjaga keamanan dan kenyamanan ketertiban warga masyarakat setempat, Tukas.”
penulis kaperwil jawa barat.” (Hadri Andriansyah/*Tim)




