Peta bidang tanah pada lahan kavling perkebunan tangerang. (Foto/Tim)
“Kami telah mengajukan pertanyaan yang sangat spesifik kepada BPN dan meminta klarifikasi yang komprehensif,” tegas Usman Muhammad dalam pernyataan resminya setelah bertemu dengan pihak BPN Kota Tangerang pada Jumat, (9/8/2024).
“Namun hingga saat ini, jawaban yang kami terima masih bersifat umum dan sangat tidak memuaskan. Ini tentu sangat mengecewakan, mengingat betapa pentingnya kejelasan hukum dalam kasus ini.” ucap Usman Muhammad SH.
Kekecewaan PT. SSS semakin memuncak ketika BPN meminta waktu tambahan hingga 15 Agustus 2024 untuk memberikan jawaban yang lebih komprehensif.
Menurut Usman, penundaan ini sangat tidak dapat dibenarkan, terutama karena kasus ini memiliki potensi kerugian yang besar bagi pihaknya.
“Waktu tunggu yang lama ini tidak masuk akal mengingat urgensi dari masalah ini. Kami membutuhkan kepastian hukum yang cepat dan jelas,” tegasnya.