JBN Lebak – Maraknya aktivitas penimbunan atau stokepile batubara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Kali ini, perhatian publik tertuju pada stokepile yang berlokasi di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di Bayah Timur kec. Bayah Kab lebak.
Fenomena dugaan kepemilikan dan keberadaan stokepile batubara ilegal di Bayah Timur, yang disebut-sebut milik tiga orang. Hapid, Kumid dan Oco Cz, sejatinya bukan sekadar persoalan perizinan. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut ketidakadilan sosial, kelalaian pemerintah, dan lemahnya penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, stokepile tersebut diduga milik An Hapid Kumid dan Oco Cz. Keberadaan tumpukan batubara di area permukiman dinilai sangat meresahkan warga, terlebih karena diduga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas jual beli.
Mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas. Aktivitas penimbunan dan perdagangan batubara tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di tengah masyarakat.
Sumber yang enggan disebukan jati dirinya mengatakan, jika pembiaran terhadap aktivitas seperti ini hanya akan memperkuat kesan bahwa hukum bisa ditawar, bahkan kalah oleh kepentingan segelintir orang.kepada wartawan senin,(01/10).
“Jika benar dugaan ini, maka praktik stokepile ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk hidup aman dan sehat di lingkungannya sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Sudah saatnya APH turun tangan tanpa kompromi. Tidak cukup hanya memantau atau menunggu laporan formal, tetapi perlu langkah cepat, tegas, dan transparan. Publik ingin bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan hanya berlaku keras kepada rakyat kecil namun lunak kepada pemodal.
Jika pemerintah daerah dan APH terus menutup mata, maka jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap negara semakin luntur. Karena bagi publik, stokepile batubara ilegal ini adalah simbol betapa rapuhnya kontrol sosial dan lemahnya keadilan di negeri ini.ujarnya
Masyarakat berharap APH tidak tutup mata dan segera menindaklanjuti laporan ini, agar praktik usaha ilegal yang merugikan negara dan masyarakat tidak terus berlangsung di wilayah Lebak.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik stokepile. Namun, baik An Hapid Kumid maupun Oco Cz belum memberikan jawaban terkait dugaan stokepile yang tida memiliki izin tersebut.(Ben)




