Monday, April 20, 2026
spot_img
HomeUtamaTambang Batu Bara Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Hutan Cihara, Kerusakan Lingkungan...

Tambang Batu Bara Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Hutan Cihara, Kerusakan Lingkungan Kian Parah Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Google search engine
JBN Lebak – Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Blok Jengkol, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kembali memicu kemarahan warga. Selain beroperasi hingga larut malam, kegiatan tersebut dituding menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, Kamis (29/01/2026).
Jalan lingkungan yang rusak kian parah disebabkan oleh aktivitas mobilitas pengangkutan dari hasil penambangan ilegal batubara. (Poto-istimewa)

Warga menilai aktivitas pertambangan itu seolah berjalan tanpa hambatan, meski dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Hingga kini, belum terlihat tindakan tegas di lapangan yang mampu menghentikan kegiatan tersebut.

Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan (Mr. X) mengungkapkan penderitaan yang dialami masyarakat.

“Air sekarang keruh dan tidak bisa dipakai minum. Jalan kampung mulai rusak karena dilalui kendaraan tambang. Aktivitas mereka sampai malam, bising mesin dan motor sangat mengganggu istirahat kami,” ujarnya kepada wartawan.

Warga dilingkungan setempat menilai aktivitas tambang batu bara tanpa pengelolaan yang jelas berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang, di antaranya:
• Pencemaran sumber air akibat limpasan lumpur dan material tambang ke aliran sungai kecil yang digunakan warga
• Longsor dan banjir bandang karena pembukaan lahan dan penggalian tanpa reklamasi
• Kerusakan struktur tanah dan jalan desa akibat lalu-lalang kendaraan angkut bermuatan berat
• Hilangnya tutupan vegetasi hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan pencegah erosi

Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan bisa berkembang menjadi bencana lingkungan yang mengancam keselamatan warga di wilayah hilir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, terdapat sejumlah nama yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) yang diduga mengelola lubang galian batu bara di lokasi tersebut, yakni Sali, Kartam, RT Ahmad, dan Sadun. Namun, informasi ini masih sebatas keterangan warga dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Warga juga mengaku sempat merasakan tekanan agar tidak mempersoalkan aktivitas tambang tersebut.

“Kami sempat dicari oleh seseorang yang mengaku dari oknum media, diduga untuk membungkam keluhan warga supaya tambang tetap berjalan,” ungkapnya.

Masyarakat mendesak KPRPH Bayah, KPH Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera turun langsung ke lokasi, melakukan pengecekan, dan menutup aktivitas tambang yang diduga berada di kawasan hutan lindung.

Warga juga meminta kepolisian mengusut dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut serta memanggil pihak-pihak yang disebut masyarakat, agar ada kejelasan hukum.

“Kalau ini terus dibiarkan, kami khawatir bukan cuma lingkungan yang rusak, tapi keselamatan warga juga terancam. Kami ingin bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” tegas seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada nama-nama yang disebut warga belum membuahkan hasil. Nomor kontak yang diperoleh tidak aktif, dan yang bersangkutan belum dapat ditemui.

Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam, karena kerusakan lingkungan di Cibobos dinilai sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan cepat sebelum dampaknya semakin luas.(Bn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini