Monday, April 20, 2026
spot_img
HomeBogor RayaPKBM Al-Yusro Tuai Jadi Sorotan Tajam. Diduga Hambat Tupoksi Tugas Jurnalistik. dan...

PKBM Al-Yusro Tuai Jadi Sorotan Tajam. Diduga Hambat Tupoksi Tugas Jurnalistik. dan LSM Saat Upaya Klarifikasi Anggaran BOP

Google search engine
JBN  Bogor – Lembaga pendidikan Non formal Swasta PKBM Al-Yusro yang berlokasi di Kampung Cimanggu, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah diduga menghambat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Dalam upaya penggalian informasi publik peristiwa tersebut terjadi saat tim awak media melakukan komunikasi melalui bayvon Via WhatsApp pada hari rabu, 28 januari 2026, dengan maksud melakukan kunjungan kerja (kunker) guna menggali informasi terkait pengelolaan anggaran bantuan operasional pendidikan (BOP).

“Serta melakukan investigasi awal terhadap kegiatan PKBM yang diduga dipimpin oleh Andi dalam komunikasi tersebut, Andi. menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima kunjungan apabila disertai surat permohonan resmi dari instansi pengunjung dan surat tugas khusus,

“Bahkan meminta surat tugas media dikirim dalam bentuk PDF sebelum kunjungan dilakukan sikap tersebut dinilai sejumlah pihak terkesan berbelit-belit dan mengarah pada pembatasan akses informasi.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Khususnya Pasal 4 ayat (3) tentang pers Nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Lebih jauh.

Pasal 18 ayat 1. UU pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama )2) dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Selain itu, pengelolaan anggaran BOP yang bersumber dari keuangan negara juga termasuk informasi publik sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik undang -undang (KIP).

“Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi yang dikecualikan badan publik.

“Terutama lembaga pendidikan yang menerima dana dari negara wajib memberikan informasi secara transparan dan akuntabel.

“Penolakan komunikasi langsung tanpa alasan yang jelas memicu memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi terhadap publik khususnya terkait ketransparanan.

“Penggunaan anggaran pendidikan kondisi ini menjadi perhatian mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas terhadap publik.

“Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Al-Yusro belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka terkait pengelolaan anggaran BOP maupun alasan pembatasan akses informasi terhadap wartawan dan LSM.

“Tim media menegaskan bahwa upaya klarifikasi dan kunjungan kerja (kunker) dilakukan dalam rangka menjalankan tugas fungsi kontrol sosial dan prinsip jurnalistik yang profesional serta berimbang (cover bots sides) Pungkas.”
( HADRI ANDRIANSYAH )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini