JBN Lebak – Aktivitas pengelolaan pupuk organik dari limbah bulu ayam di Kampung Ciputih, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Rabu, (28/01).
Warga di empat kampung mengaku harus menanggung bau menyengat yang menusuk hingga ke hulu hati selama berbulan-bulan, yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah tersebut dan disinyalir belum mengantongi izin lingkungan yang sesuai.
Sekitar 2.000 jiwa warga Kampung Cibuntu, Madang, Cibenter, dan Jogjog terdampak langsung. Bau tidak sedap kerap muncul dan mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Salah seorang perwakilan warga Desa Sindang Mulya mengatakan bau menyengat tersebut berasal dari aktivitas pengelolaan limbah bulu ayam yang diolah menjadi pupuk organik. Menurutnya, hingga kini warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan lingkungan.
“Ini pengelolaan pupuk organik dari limbah bulu ayam. Bau yang ditimbulkan sangat mengganggu warga,” ujarnya saat menunjukkan lokasi pengelolaan limbah.
Perwakilan warga tersebut menegaskan, jarak lokasi pengelolaan limbah dengan permukiman hanya sekitar 300 meter. Ia menduga perusahaan belum mengantongi izin lingkungan yang melibatkan persetujuan masyarakat sekitar.
“Tidak ada izin lingkungan dari masyarakat. Kami menuntut bagaimana caranya perusahaan ini melengkapi izin dan bagaimana caranya agar aktivitasnya tidak mengganggu warga dengan bau menyengat,” tegasnya.
Selain mencemari udara, limbah tersebut juga diduga merusak lingkungan pertanian warga. Aliran limbah yang mengarah ke area persawahan disebut menyebabkan tanaman padi mati dan merugikan petani.
“Kalau air limbah mengalir ke sawah, padi jadi mati. Sudah banyak yang terdampak,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan warga sekitar lokasi. Ia menyebut dampak limbah tidak hanya dirasakan dari sisi bau, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan warga serta merusak lingkungan.
“Bukan hanya bau, tapi juga lingkungan dan tanaman. Kami khawatir dampaknya ke kesehatan,” kata warga tersebut
Sementara itu, pemilik usaha mengklaim telah memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak. Namun, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media JBN, terdapat kejanggalan dalam dokumen perizinan tersebut. Dan pemilik usaha berinia It dan putranya Ag juga mengatakan bahwasannya mereka sudah berkoordinasi dengan pihak RT dan Karang Taruna.
Berdasarkan surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh pihak desa, jenis usaha tercantum sebagai pengrajin bulu ayam dan pupuk organik/pakan ternak. Namun, dalam klasifikasi KBLI, kegiatan usaha justru tercatat sebagai rumah potong hewan dan pengepakan daging unggas. Perbedaan tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian perizinan dan potensi pelanggaran ketentuan lingkungan hidup.
Menanggapi keluhan warga, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kami akan melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu untuk memastikannya,” ujar Erik.(Adr)




