Tuesday, April 21, 2026
spot_img
HomeUtamaTambang Ilegal Batu Bara Blok Ledeng Cihara Makin Tak Terkendali, Publik Mendesak...

Tambang Ilegal Batu Bara Blok Ledeng Cihara Makin Tak Terkendali, Publik Mendesak Polda Banten Segera Bertindak

Google search engine
JBN Lebak – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Blok Ledeng, Kampung Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kian tak terkendali. Warga sekitar mendesak Polda Banten segera turun tangan, mengingat perputaran uang dari aktivitas haram tersebut ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, awak media masih kesulitan melakukan konfirmasi kepada para pemilik lubang tambang dan para koordinator lapangan (korlap) yang disebut-sebut sebagai pengendali utama di lokasi.

“Sudah jelas merugikan negara, belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kami masyarakat kecil hanya bisa melihat, sementara aparat terkesan membiarkan,” ungkap seorang warga setempat, Rabu (17/09).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya ada 12 orang yang diduga kuat menjadi korlap sekaligus pemilik tambang ilegal di kawasan tersebut. Kabar ini juga dibenarkan oleh sejumlah warga yang mengetahui aktivitas tambang dari dekat. Berikut nama nama ke 12 orang yang di sebut sebut sebagai pengendali tambang blok Ledeng :

Blok ledeng
1. Ujang
2. Apod
3. Dina
4. Nendi
5. Kartam
6. Palung
7. Hani
8. Coki
9. Aun
10. Ade endah
11. Yudi / Enta
12. Cecep / Ojer

Kerusakan hutan di kawasan tersebut pun kian parah. Namun, bagi para pemodal dan korlap tambang, aturan hukum seolah hanya teks tanpa isi yang tidak perlu dipatuhi.

“UU Minerba jelas melarang tambang ilegal, tapi di sini buktinya tidak digubris. Hutan rusak, negara dirugikan, tapi para pelaku tetap bebas beroperasi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat, Rabu (17/09).

Berdasarkan UU Minerba, terdapat beberapa pasal yang dilanggar oleh para penambang ilegal:

  • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  • Pasal 161: Melarang penggunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
  • Pasal 162: Melarang setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan resmi, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Hingga kini, sedikitnya 12 nama yang disebut-sebut menjadi pengendali tambang di Blok Ledeng yang belum pernah mendapatkan tindakan nyata dari APH. Fakta ini juga dibenarkan warga sekitar yang menyaksikan langsung aktivitas bongkar-muat batu bara ilegal setiap hari.

Pembiaran tambang ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga membuka peluang praktik “main mata” oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi.

Masyarakat menilai pembiaran ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari aparat terkait. Warga mendesak Polda Banten khusunya direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Bantan untuk segera bertindak tegas, tidak hanya terhadap pekerja lapangan, tetapi juga para pemodal besar yang bermain di balik layar.(Ben)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini