FSPMI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) demi Kepentingan Peserta JKN. (Foto/Tim)
JBNJakarta – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui lembaga pengawasannya, Jamkeswatch, menyampaikan kekhawatiran atas rencana perubahan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meliputi kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan ini, menurut Jamkeswatch, akan memberikan dampak negatif, terutama bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta mandiri kelas 1, serta kelompok masyarakat rentan yang bergantung pada subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tommy Juniannur, Direktur Jamkeswatch FSPMI, menyatakan bahwa penerapan KRIS berpotensi menurunkan standar layanan bagi peserta. Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 yang mengatur KRIS menetapkan bahwa ruang rawat inap di rumah sakit akan dialihkan menjadi kamar dengan standar lebih banyak tempat tidur, mengurangi kenyamanan dan privasi peserta.
“Peserta mandiri kelas 1 yang sebelumnya mendapat kamar dua tempat tidur kini akan dialihkan ke kamar dengan empat tempat tidur. Hal ini tentu saja menurunkan kenyamanan dan benefit akomodasi yang mereka peroleh,” jelas Tommy, Rabu (13/10/24).