JBN LEBAK – Dugaan keterlibatan seorang oknum awak media aktif berinisial HS atau yang akrab di panggil (citong) diduga ikut dalam praktik monopoli dan tekanan terhadap para penambang batu bara ilegal di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak, semakin menguat. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban apa pun atas permohonan konfirmasi resmi yang disampaikan Awak media jabodetabeknews.id. Jumat, (28/11)
Informasi yang dihimpun dari para penambang, oknum tersebut diduga kerap hadir di lokasi-lokasi tambang rakyat, khususnya di kawasan yang masuk dalam areal Perhutani seperti petak 48, 47, dan 40 di wilayah BKPH Bayah. Ia disebut-sebut mengarahkan bahkan memaksa para penambang untuk menjual hasil batubara ilegal mereka kepada sebuah perusahaan, yakni PT Muarasari, dengan harga sekitar Rp400 per kilogram atau Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) per 1Ton, nilai yang dianggap jauh di bawah harga pasaran.
Sementara itu, Para penambang mengaku merasa “dimanipulasi, dimonopoli dan dijajah” oleh keberadaan oknum tersebut yang diduga menggunakan identitas sebagai wartawan untuk mengatur jalur distribusi hasil tambang ilegal di kawasan hutan Perhutani.
Selain itu Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media jabodetabeknews.id telah mengirimkan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada oknum awak media yang diduga terlibat. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada satu pun jawaban yang disampaikan.
Adapun daftar pertanyaan resmi yang telah dikirimkan sebagai bentuk konfirmasi adalah sebagai berikut:
- Benarkah Anda mengarahkan bahkan diduga memaksa para penambang di wilayah BKPH Bayah untuk menjual hasil batubara ilegal mereka kepada PT Muarasari dengan harga sekitar Rp400 per kilogram?
- Apakah Anda memiliki hubungan khusus atau kerja sama tertentu dengan PT Muarasari sehingga Anda ikut mengatur jalur distribusi serta harga jual hasil tambang para penambang lokal?
- Apa dasar Anda sebagai seseorang yang mengaku wartawan mengintervensi dan mengatur aktivitas penjualan batubara ilegal di wilayah Bayah?
- Para penambang mengaku merasa “dimonopoli dan dijajah” akibat adanya arahan dari Anda. Bagaimana tanggapan Anda mengenai pengakuan tersebut?
- Apakah benar Anda hadir di lokasi tambang dan memberikan instruksi langsung kepada para penambang terkait kepada siapa mereka harus menjual batubara?
- Apakah Anda menerima keuntungan, komisi, atau bentuk imbalan lain dari PT Muarasari atas arahan Anda terhadap para penambang?
- Sebagai pihak yang mengaku wartawan, apakah Anda menyadari bahwa tindakan mengatur penjualan, menetapkan harga, atau menjadi perantara bisnis merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik?
- Apakah benar Anda turut mengancam atau menekan penambang agar tidak menjual hasil tambang mereka kepada pihak lain? Jika tidak, bagaimana penjelasan Anda?
- Bisakah Anda menjelaskan peran Anda yang sebenarnya di wilayah operasi pertambangan Bayah? Apakah Anda bertindak sebagai wartawan, mediator perusahaan, atau pihak lain?
- Bagaimana tanggapan Anda atas tudingan bahwa tindakan Anda ikut berkontribusi pada kerusakan lahan hutan di petak 48, 47, dan 40 akibat pengaturan kegiatan tambang ilegal tersebut?
Perhutani dan Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak tegas tepat dan terukur menyikapi pemberitaan tambang batubara ilegel di wilayah lebak salatan (Bayah).
Dugaan adanya praktik monopoli, intimidasi, dan keterlibatan pihak luar termasuk oknum yang mengaku wartawan memantik desakan warga agar Perhutani, Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan penertiban.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan negara bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga memunculkan rantai ekonomi gelap yang dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.(Ben)
Untuk di ketahui oknum wartawan aktifvyang diduga ikut terlibat pada dugaan penjualan batubara ilegel memaksa penambang untuk menjual hasil tambang liar warga kepada PT. MUARASARI.
Sekedar informasi :
Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi jabodetabeknews.id tetap membuka hak jawab seluas-luasnya bagi oknum awak media yang diduga terlibat, termasuk pihak PT Muarasari maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau berkepentingan.




