JBN Lebak – Praktik dugaan penahanan ijazah kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan datang dari salah satu lulusan SMK PGRI Rangkasbitung tahun ajaran 2025 yang mengaku kesulitan mendapatkan ijazahnya. Sabtu, (31/01/2026).
Mantan siswa tersebut mengungkapkan bahwa dirinya tidak diperbolehkan mengambil ijazah asli, bahkan untuk sekadar mendapatkan fotokopi legalisir pun disebut harus memenuhi syarat pembayaran tunggakan terlebih dahulu.
“Saya minta fotokopi ijazah saja tidak diberikan. Katanya harus bayar dulu setengah dari tunggakan Rp1,5 juta,” ungkapnya kepada awak media.
Akibat kondisi tersebut, ia mengaku terhambat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun melamar pekerjaan, karena tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi yang mewajibkan dokumen ijazah.
Penahanan ijazah oleh pihak sekolah dinilai merugikan siswa, karena ijazah merupakan dokumen hak pribadi peserta didik setelah dinyatakan lulus. Sejumlah pihak menilai, persoalan administrasi atau tunggakan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menahan dokumen pendidikan yang sangat dibutuhkan siswa untuk masa depan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK PGRI Rangkasbitung belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penahanan ijazah siswa tersebut.
Kasus ini pun memicu perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan hak siswa dalam memperoleh dokumen pendidikan tanpa hambatan administratif yang berpotensi mengganggu kelanjutan studi maupun kesempatan kerja.(Ben)




