Pihaknya tetap mendukung proyek pemerintah. Namun ironinya sebagai warga, mereka tidak dilibatkan dalam musyawarah ketika ada kendaraan besar mau melintas kelingkungan untuk proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) proyek sarana olahraga (SOR) yang berlokasi di RT 07/RW 010 Perumahan Villa Mas Asri 2.
“Kami sebagai warga Pesona Bumi Asri jelas keberatan dan memang hak kami sebagai warga disini menanyakan tanggungjawab kontraktor. Kalau nanti ada kerusakan jalan apalagi mobil besar (molen) mau melintas masuk Villa Mas Asri. Selain itu akan terjadi rawan kecelakaan mengingat banyak anak-anak, ibu-ibu dan dipastikan warga kami akan protes keras. “Tegasnya.
Oknum yang mengaku wartawan di media online dan juga mengklaim dirinya sebagai kontraktor proyek ketika di tanya, malah bersikap arogan dengan menunjukkan id card pers. Lebih tidak warasnya, oknum tersebut juga mengaku sebagai anggota Ormas Nasional Pemuda Pancasila.
Proses konfirmasi semakin meluas. Ketika di konfirmasi, yang bersangkutan mengatakan dengan jelas bahwa dia menggunakan id card pers itu untuk pekerjaan back-up membackup setiap pengerjaannya.
“Saya juga wartawan, ini (id card) untuk back up setiap pekerjaan saya. “Kata oknum wartawan yang berinisiap SP dengan lantang.
Dalam id card pers nya itu tertulis media online dan bertuliskan organisasi kewartawanan besar tingkat Nasional.
sebagai fungsi kontrol publik tata kelelola pemerintah sekaligus pengawasan APBN, APDB serta kebijakan Pemerintah, jurnalis sejatinya dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, terlebih untuk muatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Diketahui, proyek Dispora Kabupaten Bekasi telah dianggarkan sebesar Rp.98.562.000 dari anggaran APBD 2025. (Sur/*)