Friday, June 19, 2026
spot_img
HomeJakarta RayaPolsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Ops Yustisi Gabungan di 2 Pulau Jaring...

Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Ops Yustisi Gabungan di 2 Pulau Jaring 8 Pelanggar

Google search engine
Jakarta, JBN – Tak bermasker, Dua dari Delapan Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di jalanan oleh Tim Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Minggu (21/11/2021).
Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka ini dilaksanakan oleh personel Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat dengan sasaran warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna (di dagu).
Terlihat aparat Ops Yustisi Gabungan ini dengan berjalan kaki menyisir lokasi-lokasi yang dijadikan tempat berkerumun warga dan wisatawan antara lain Taman, Pantai, Dermaga, Lapangan, Jalan Umum bahkan warung-warung kuliner.
Tercatat, di Dua Pulau yang menjadi lokasi Ops Yustisi ini petugas Ops Yustisi Gabungan mendapati 8 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.
“Dari 8 pelanggar, 3 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker saat kita temukan dan 5 kita kenakan sanksi teguran dan kita catat karena menggunakan masker di dagu,” ujar AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara saat dikonfirmasi. Bn 
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini