Thursday, June 18, 2026
spot_img
HomeJakarta RayaKrisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta...

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf

Google search engine

Tolchenov berharap Dewan Pers dapat bertindak untuk menjaga keberimbangan dan menjamin bahwa berita-berita Retno bisa kembali dimuat.
“Kami percaya pada integritas profesional para wartawan Indonesia serta komitmen mereka untuk melakukan pekerjaannya dengan prinsip tidak memihak,” tutupnya dalam surat terbuka tersebut.
Menurut Wilson Lalengke, penghapusan artikel Retno Mandasari oleh RRI tanpa alasan yang jelas dan dugaan adanya intervensi asing dalam proses editorial bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa aturan dalam perundang-undangan Indonesia, terutama yang menyangkut kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Berikut beberapa aturan yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap pewarta dan warga negara berkaitan dengan penyediaan dan akses informasi bagi publik.
Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28F, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Dengan menghapus artikel jurnalistik tanpa penjelasan, RRI dianggap melanggar hak publik untuk memperoleh informasi yang sah dan berimbang, serta membatasi kebebasan wartawan dalam menyampaikan informasi secara independen.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini