Monday, May 4, 2026
spot_img
HomeUtamaDiduga Pungli Tebus Ijazah di PKBM Cundamani Lebak Jutaan Rupiah, Fungsi Pengawasan...

Diduga Pungli Tebus Ijazah di PKBM Cundamani Lebak Jutaan Rupiah, Fungsi Pengawasan Dinas Pendidikan Dipertanyakan

Google search engine
JBN LEBAK — Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dalam menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kembali menjadi sorotan. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap peserta didik mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Minggu, (04/01/2026).

Berdasarkan penelusuran awak media, PKBM sebagai wahana pendidikan nonformal di Kabupaten Lebak tumbuh pesat dari tahun ke tahun. Seiring dengan itu, pemerintah juga menggelontorkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dengan nilai yang tidak sedikit untuk menunjang operasional PKBM, khususnya program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Namun ironisnya, di tengah kucuran dana negara tersebut, masih ditemukan PKBM yang diduga membebankan biaya kepada peserta didik. Salah satunya adalah PKBM Cundamani yang berlokasi di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. PKBM tersebut diduga menarik biaya kepada warga belajar sejak proses pembelajaran hingga penebusan ijazah kelulusan Paket B dan Paket C, dengan nominal mencapai jutaan rupiah.

Praktik ini diduga tidak hanya terjadi di satu lembaga, melainkan berpotensi juga berlangsung di PKBM-PKBM lain di wilayah Kabupaten Lebak, sehingga menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat.

Sejumlah warga yang pernah mengikuti pendidikan kesetaraan di PKBM Cundamani mengaku diminta membayar biaya untuk dapat mengambil ijazah. Seorang mantan peserta didik tahun ajaran 2024/2025, warga Kecamatan Cihara, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Benar, Pak. Biaya penebusan ijazah kesetaraan Paket C diminta sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya. Kepada awak media.

Ia mengaku terpaksa membayar karena ijazah tersebut sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan anaknya demi membantu perekonomian keluarga.

“Karena sangat butuh untuk mencari kerja, mau tidak mau kami tebus ijazah itu. Walaupun berat, saya sampai harus meminjam uang dari saudara dan orang tua,” ungkapnya.

Dugaan pungutan biaya pendidikan dan penebusan ijazah di PKBM bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendidikan Kesetaraan Dibiayai Negara
Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari layanan pendidikan nasional yang diselenggarakan untuk menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan dasar dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ketentuan Dana BOP PKBM
Penggunaan dana BOP PKBM diatur dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal serta petunjuk teknis BOP Pendidikan Kesetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan. Dana BOP diperuntukkan bagi:

Kegiatan pembelajaran,

Honor tutor dan tenaga kependidikan,

Penyediaan bahan ajar,

Administrasi dan evaluasi pendidikan, termasuk penerbitan ijazah.

Dengan demikian, biaya penerbitan ijazah kesetaraan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik dalam bentuk pungutan wajib Larangan Pungutan dan Sanksi
Penarikan biaya yang bersifat wajib dan mengikat kepada peserta didik berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana pendidikan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional PKBM.

Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan dana atau pungutan liar, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak media masih terus berupaya melakukan konfimasi kepada pihak pengelola PKBM Cundamani maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Publik mendesak agar pemerintah daerah, inspektorat, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh demi melindungi hak masyarakat serta menjaga marwah pendidikan nonformal.(Bn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini