JBN Lebak — Dugaan keterlibatan seorang aparataur sipil negara dalam Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan lindung wilayah Lebak Selatan, tepatnya Kecamatan Bayah, kembali menjadi sorotan publik. Selain merusak lingkungan dan kawasan hutan negara milik Perum Perhutani, kasus ini mencuat lantaran muncul dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sektor kesehatan, Selasa (16/122025).
ASN yang dimaksud berinisial ASM, diketahui merupakan mantri yang bertugas di Puskesmas Bayah. Dugaan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi secara resmi oleh Redaksi TabloidMantap.com/Jabodetabeknews.id melalui surat bernomor 04/RED/TM-JBN/XII/2025 tertanggal 4 Desember 2025, yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Endang Komarudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), menyampaikan jawaban resmi tertulis kepada awak media. Dalam keterangannya, Dinas Kesehatan secara tegas membantah adanya pengetahuan maupun keterlibatan ASN di lingkup Dinkes Lebak dalam aktivitas tambang batu bara ilegal.
Dalam surat klarifikasi tersebut, Endang Komarudin menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak menyatakan tidak mengetahui adanya keterlibatan Saudara ASM dalam aktivitas tambang batu bara ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
2. ASM hingga saat ini masih aktif bekerja sebagai mantri di Puskesmas Bayah.
3. Terkait informasi pengajuan pensiun dini, Dinas Kesehatan menegaskan hal tersebut tidak memiliki hubungan dengan dugaan kasus yang sedang dipersoalkan.
4. Pihak Puskesmas Bayah telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi langsung terhadap ASM. Selain itu, Dinas Kesehatan juga menggelar pertemuan klarifikasi melalui Zoom yang melibatkan Kepala Puskesmas dan ASM. Dalam forum tersebut, ASM tidak mengakui tuduhan keterlibatan dalam tambang ilegal.
5. Karena hingga saat ini tidak terdapat pengakuan maupun bukti pelanggaran hukum atau disiplin ASN, Dinas Kesehatan menyatakan belum menjatuhkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan.
6. Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pembinaan ASN dilakukan secara berkala, baik melalui Kepala Puskesmas maupun organisasi profesi, guna menjaga integritas dan nama baik institusi.
Dalam pernyataan penutupnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak juga menegaskan bahwa segala aktivitas ASN di luar jam kedinasan bukan menjadi tanggung jawab institusi, sepanjang tidak terbukti melanggar hukum maupun disiplin aparatur.
Meski demikian, kasus dugaan tambang batu bara ilegal di kawasan hutan lindung Bayah tetap menjadi perhatian serius publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk melakukan pendalaman secara independen dan menyeluruh, guna memastikan tidak ada pihak termasuk aparatur negara yang terlibat atau dilindungi dalam praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi berwenang lainnya, demi menjunjung prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(BN/RDI)




