JBN LEBAK – Kepala Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Toha Haerudin Purba, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya. Ia membantah tegas isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan pungli tersebut.
Penegasan itu disampaikan Toha saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam kegiatan musyawarah bersama 180 peserta PTSL, Jumat (16/01/2026). Musyawarah tersebut digelar sebagai bentuk klarifikasi sekaligus komitmen transparansi Pemerintah Desa Kertarahayu dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Toha menjelaskan, biaya PTSL telah diatur secara nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, dengan besaran Rp150.000 per bidang tanah. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi yang sah dan telah disepakati bersama.
“Biaya PTSL sudah jelas diatur dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Rp150 ribu per bidang. Tidak ada pungutan di luar ketentuan tersebut. Jika ada yang merasa dipungut lebih, silakan laporkan langsung kepada saya,” tegas Toha.
Sebagai bentuk keterbukaan, Toha juga menekankan bahwa proses PTSL di Desa Kertarahayu diawasi bersama, termasuk dengan kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan musyawarah tersebut.
“Mumpung di sini ada pihak kepolisian, saya persilakan masyarakat menyampaikan secara terbuka apabila ada pungutan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta PTSL menyatakan bahwa isu pungli tidak benar. Pembayaran administrasi dilakukan sesuai ketentuan, tanpa paksaan, dan berdasarkan kesepakatan bersama antara peserta dan panitia PTSL desa.
Lebih lanjut, Toha menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Desa Kertarahayu mengajukan 536 bidang tanah dalam program PTSL. Namun hingga kini, sertifikat belum terealisasi sepenuhnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan BPN pada tahun 2022, sebagian besar wilayah Desa Kertarahayu masuk dalam plot lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan Perhutani, sehingga tidak seluruh bidang dapat diproses.
“Panitia desa diminta untuk memilah ulang bidang tanah yang memungkinkan. Dari pengajuan awal, diperkirakan hanya sekitar 20 persen yang bisa diusulkan kembali,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan realisasi PTSL bukan disebabkan pungli, melainkan kendala status dan legalitas lahan yang berada di luar kewenangan pemerintah desa.
Sementara itu, Suherman, Ketua Yuridis PTSL Desa Kertarahayu, memastikan seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan dengan prinsip transparansi dan keadilan bagi masyarakat.
Perwakilan peserta PTSL, Hanapi, berharap proses penerbitan sertifikat dapat segera dilanjutkan, serta biaya administrasi yang telah dibayarkan tetap diperhitungkan.
“Kami berharap pemerintah desa dan panitia PTSL dapat memastikan proses sertifikasi berjalan dan biaya yang sudah kami keluarkan tetap berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Desa Kertarahayu berharap adanya kejelasan dan solusi konkret dari BPN Kabupaten Lebak, agar masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka.(Bn)




