JBN LEBAK – Dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ASM, yang bertugas sebagai mantri di salah satu Puskesmas di wilayah Lebak Selatan, semakin menguat. ASM diduga turut serta mengelola dan mengeksploitasi lahan milik negara (Perhutani) untuk kegiatan pertambangan batubara ilegal demi kepentingan pribadi.(30/11/2025).
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, ASM tidak hanya memiliki lubang tambang di kawasan petak 48 Perhutani Kecamatan Bayah, tetapi juga memiliki stockpile batubara yang berlokasi di Kampung Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi serta melibatkan jaringan yang lebih luas.
Sumber lain mengungkapkan bahwa ASM juga diduga turut terlibat dalam struktur operasi PT Muarasari, perusahaan yang mengklaim memiliki izin tambang di atas lahan Perhutani, klaim yang hingga kini masih dipertanyakan legalitasnya. mengingat kawasan tersebut adalah tanah negara yang dikelola oleh Perum Perhutani dan dilindungi oleh regulasi kehutanan.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada ASM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, oknum ASN tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun terkait dugaan aktivitas ilegal yang dituduhkan.
Sikap diam ini justru semakin memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik mengenai dugaan keterlibatan ASM dalam jaringan tambang ilegal di Bayah.
Keterlibatan seorang ASN dalam aktivitas usaha yang bertentangan dengan hukum secara tegas dilarang oleh peraturan perundang–undangan. Beberapa aturan yang mengikat:
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 mengatur bahwa ASN wajib:
- Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN
- Melaksanakan tugas dengan penuh integritas, tidak menyalahgunakan jabatan
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN
PP ini dengan tegas melarang ASN:
- Menyalahgunakan wewenang
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi
- Melakukan kegiatan yang merugikan negara
Sanksi bagi ASN yang terlibat kegiatan ilegal dapat berupa:
- Hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
3. Larangan ASN Berbisnis
Sesuai PP 53/2010 (masih berlaku untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan PP 94/2021), ASN dilarang:
- Terlibat langsung dalam kegiatan bisnis yang mengganggu tugas kedinasan
- Terlibat dalam kegiatan yang melawan hukum
Keterlibatan dalam tambang ilegal termasuk pelanggaran berat.
Potensi Sanksi Pidana Tambang Ilegal
Aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam:
UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158 menyatakan:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999
Setiap kegiatan yang merusak kawasan hutan tanpa izin dapat diancam:
- Penjara maksimal 10 tahun
- Denda maksimal Rp 5 miliar
Jika terbukti terlibat, oknum ASN tidak hanya melanggar disiplin pegawai, tetapi juga dapat dijerat tindak pidana pertambangan dan kehutanan.
Kini Publik mendesak Aparat Penegak Hukum Diminta segera Turun Tangan dan mengusut tuntas dugaan keterliabatan okum asn dalam pertambangan batubara ilegal, selain APH kepolisian dan kejaksaan, Dinas Kesehatan Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, BKPSDM Lebak. untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengusut dugaan keterlibatan ASN dalam tambang ilegal ini.
Eksploitasi lahan Perhutani secara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem hutan serta memperburuk kerusakan lingkungan di wilayah pesisir selatan Banten.(Ben)




