Monday, May 4, 2026
spot_img
HomeUtamaDiduga Gunakan Cara Intimidatif, Oknum Pegawai KreditPlus Dikeluhkan Debitur, OJK Tegaskan Larangan...

Diduga Gunakan Cara Intimidatif, Oknum Pegawai KreditPlus Dikeluhkan Debitur, OJK Tegaskan Larangan Penagihan Kasar dan Mengintimidasi

Google search engine
JBN LEBAK – Sistem dan metode penagihan yang diduga dilakukan oknum pegawai perusahaan pembiayaan KreditPlus yang berada di Jl. Soekarno-Hatta, Kaduagung Tengah, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. menuai keluhan dari konsumen. Seorang debitur berinisial NF mengaku mendapat perlakuan tidak sopan bernada tekanan dan intimidasi saat ditagih oleh pegawai KreditPlus berinisial Im. Minggu, (30/11).

NF mengungkapkan, nada bicara petugas tersebut sangat menekan dan memaksa agar ia segera membayar cicilan kredit BPKB yang sedang menunggak.

“Pokoknya harus bayar hari ini! Tidak bisa ditelat-telatin. Harus tetap bayar hari ini!”ujar NF menirukan kalimat yang disampaikan Im melalui sambungan telepon.ungkapnya.

NF mengaku merasa tertekan dan tidak nyaman atas cara penagihan tersebut, terlebih kondisi keuangan sedang tidak memungkinkan untuk melunasi tunggakan pada hari yang sama.

Petugas Membantah Telah Mengintimidasi

Saat dikonfirmasi, pegawai KreditPlus berinisial Im membantah telah melakukan pemaksaan maupun intimidasi. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan tugas penagihan sesuai prosedur dan tidak bermaksud menekan konsumen.

“saya hanya menanyakan kalau bisa hari di bayar jangan sampai lewat bulan, dan membantu untuk menalagi tungggakan ibu Nf”. Katanya.

Namun demikian, perbedaan keterangan kedua pihak memunculkan pertanyaan terkait standar operasional penagihan di perusahaan pembiayaan tersebut.

Tindakan penagihan dengan nada memaksa, menekan, atau mengintimidasi secara tegas dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, serta Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.05/2019, OJK menegaskan bahwa:

1. Penagihan wajib dilakukan secara sopan, beretika, dan tidak mengintimidasi.

Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan ancaman, tindakan kasar, kata-kata tidak pantas, atau segala bentuk penekanan kepada konsumen.

2. Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam yang wajar.

Tidak boleh melakukan kontak terus-menerus yang menimbulkan tekanan psikologis.

3. Petugas penagihan wajib memiliki sertifikasi dan identitas resmi.

4. Konsumen berhak melapor ke OJK jika mengalami penagihan tidak manusiawi.

Dengan demikian, dugaan metode penagihan kasar sebagaimana dikeluhkan NF berpotensi melanggar ketentuan OJK dan mencoreng citra perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.

Sementara itu abd.rohim salahsatu pemerhati perlindungan konsumen mendorong OJK untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan. Transparansi, literasi, dan pelindungan konsumen wajib menjadi prioritas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan.

Jika ada oknum KreditPlus atau perusahaan lain yang:

  • Mengintimidasi,
  • Menekan secara verbal,
  • Mengancam menyita barang tanpa proses,
  • Menelpon berkali-kali dengan nada kasar,

Maka tindakan itu melanggar POS dan SEOJK 35/2018 dan 29/2020, ungkapnya.

Lebih lanjut NF sendiri berharap peristiwa yang dialaminya menjadi perhatian serius manajemen KreditPlus agar kejadian serupa tidak menimpa konsumen lain.tambahnya. (Ben)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini