JBN Bekasi – kawasan tambang galian c, ilegal yang masih bejalan lancar untuk melakukan kegiatan Galian c ilegal yang bertepatan lokasi dikampung Jln. cipalahlar Rt 011/Rw 006/ desa sukaragam kecamatan serang baru, kabupaten bekasi, provinsi jawa barat.
Kepala dinas ESDM jawa barat (Bambang Tirto Yuliono) segera cepat turun tangan kelokasi galian c ilegal tersebut untuk menertibkan aktivitas pertambangan galian c yang tanpa izin itu,
Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan jalan lingkungan desa sehingga potensi konflik sosial.
Tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin sepenuhnya ini, yang sedang berjalan dengan merasa aman. tepatnya lokasi diwilayah hukum kapolsek serang baru kabupaten bekasi jawa barat.
“Masih tetap beroperasi, disinyalir kurangnya pengawasan dan penertiban dari aparat penegak hukum (APH) pemerintah kabupaten bekasi.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran tim media pada hari kamis. 6/11/25). Galian c ilegal yang berlokasi dikampung jalan cipalahlar. Rt 011/ Rw/ 006). desa sukaragam, kecamatan serang baru, kabupaten bekasi, provinsi jabar.
“Ketika wartawan jabodetabeknews.id mencoba untuk minta tanggapan statment ijin konfirmasi lewat bay. pon. kepada pihak penanggung jawab dilapangan yang bernama,”Binsar. Cetusnya.
“Silahkan Beritakan Saja, Saya,tidak takut sama Media dan Lsm dan tidak takut, untuk diberitakan dan saya juga tidak merasa melanggar hukum, karena saya punya Beking seorang ormas. Sembari, Nada Tinggi dan Marah-Marah.
“Yang paling ngeri-ngeri sedap, dari ucapan binsar,? selaku penanggung jawab yang di lapangan yaitu Galian c. ilegal.” menyebutkan wartawan.Tabloid Mantap Utama.id beinisial (KARIM).
“Cetus Binsar kepada wartawan berinial KARIM dasar wartawan ANJING, Pengecut, Si KARIM itu.? cetusnya Binsar kepada Media Jabodetabeknews.id).
“Menurut keterangan warga setempat yang sempat diminta wawancara oleh (Media. jabodetabeknews.id) memaparkan dengan adanya kegiatan galian c ilegal tersebut, ini sangat berdampak terhadap lingkungan hidup, sehingga mengakibatkan, jalanan sampai penuh debu, dan sangat kotor,
“Yang dikhawatirkan sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan, dan keselamatan, lalu lintas (SATLANTAS) lebih lanjut Narasumber menegaskan bahwa warga masyarakat sekitar diduga Galian c ilegal tersebut, benar-benar sangat terganggu dengan adanya perusahaan diduga Galian c. ilegal tersebut, sangat riskan.
“Harapan, kepada Dinas instansi (APH) aparat penegak hukum terutama bagian (Sat-pol PP) ditingkat kecamatan serang baru sampai Sat-pol PP kabupaten bekasi khususnya, jangan dibiarkan begitu saja, “tolong secepatnya segera turun tangan untuk melakukan tindakan penertiban demi kenyamanan,dan keamanan, lingkungan hidup warga masyarakat desa sukaragam khususnya umumnya masyarakat luar yang selalu menggunakan jalan tersebut.
” Ini sangat merasa terganggu oleh debu-debu udara, diduga Galian c ilega tersebu terutama banyak tanah merah yang ber ceceran di jalanan pasilitas umum.
Dengan maraknya diduga Galian C ilegal yang sedang berjalan kegiatan tambang galian C atau kegiatan penambangan tanpa diduga tidak melengkapi izin yang resmi.
“Yang sudah dituangkan dalam kitab (KUHP) beberapa pasal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang undang (MINERBA).
Pasal yang paling Relevan adalah pasal 158 Undang-undang (MINERBA) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin maka dikanakan sanksi, pidana penjara 5 tahun dan Denda paling banyak sebesar Rp. 1 (satu miliar rupiah) Tegasnya,”( HADRI ANDRIANSYAH )




