Cibinong (JBN) – Lalai dalam pelaksanaan peningkatan jalan infrastruktur yang tidak memasang/ keterlambatan memasang papan nama/plang proyek oleh pihak LPM Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan cibinong Kabupaten Bogor merupakan pelanggaran terkesan mengabaikan Undang – Undang. Senin 8/05/2023
Bagi pihak Kelurahan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada.
“Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya,”
Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek infrastruktur yang
terletak di kelurahan Pabuaran mekar kecamatan cibinong kab. Bogor tepatnya di jl. Lingkungan RW 10 tersebut telah menjadi sorotan publik
pasalnya, menurut keterangan salah seorang pekerja ketika di temui awak media yang mana fungsi dan tugas sebagai kontrol sosial, bahwa kegiatan sudah berlangsung lebih dari satu hari dan di lokasi
kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang serta saat di konfirmasi ke lurah dan LPM kelurahan Pabuaran mekar masih di cetak atau keterlambatan cetak besok kami pasang
pihak yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut, inisial ( R ) Sekretaris LPM kelurahan Pabuaran mekar
Setelah pemberitaan sudah beredar baru esoknya papan nama di pasang itu, jadi pekerjaan sudah berlangsung 1 hari papan nama terpasang karena dengan pemberitaan di media, yang seharusnya papan nama itu di pasang sebelum kegiatan berlangsung atau bukan setelah selesai itu karena viral
Tidak memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan
merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan
kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat
maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD dan dengan adanya suatu proyek
yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka
tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi
penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama
proyek selalu ada dalam kontrak manapun.
Bangunan.Sabtu 13/5/2023
Dengan adanya kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang bersumber
dari APBN maupun dari APBD maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait
untuk bisa lebih ekstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana
kegiatan proyek
memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan
merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan
kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN
maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD dan dengan adanya suatu proyek
bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka
tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi
penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama
proyek selalu ada dalam kontrak manapun.(Tim)
Editor: Effendi