Sidang Mediasi Peserta RUA AJB Bumiputera 1912 yang menggugat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912. (Foto/Tim)
Peserta RUA AJB Bumiputera 1912 yang terdiri dari Muhammad Idaham dkk merasa dana dimaksud bukan dana milik karyawan dan menuntut dana yang sudah diterima sebagai hak karyawan tersebut dikembalikan.
SP NIBA AJB Bumiputera 1912 melalui Juru Bicara nya Irwan Nuryanto selaku Wakil Ketua Umum Bidang Hukum memandang bahwa proses yang ditempuh Ketua PN Jakarta Pusat telah sesuai dan dana dalam rekening AJB Bumiputerab1912 merupakan milik AJB Bumiputera 1912 yang penggunaan salah satunya untuk memenuhi kewajiban Perusahaan terhadap karyawan.
Dan seharusnya Peserta RUA justru lebih berkonsentrasi bagaimana mencari skema terbaik untuk menyelesaikan sisa kewajiban AJB Bumiputera 1912 terhadap karyawan AJB Bumiputera 1912 yang masih banyak dan belum jelas skema dan sumbernya.
Dalam kesempatan terpisah Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912 – F. Ghulam Naja telah menyampaikan kepada pemangku kepentingan di internal Perusahaan, bahwa untuk going concern Perusahaan dalam upaya penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912 sepatutnya Direksi lebih fokus dalam mengimplementasikan Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disusun serta telah memperoleh Pernyataan Tidak Keberatan dari OJK pada 1 Juli 2024 tanpa terganggu dengan adanya intervensi dari pihak manapun. Sehingga parameter atas implementasi RPK tersebut lebih terukur.
Butuh kesolidan.dan keterbukaan serta energi positif untuk membangun semangat pentahelix di seluruh jajaran, sehingga proses penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912 dapat berjalan dengan baik dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan.