Sidang Mediasi Peserta RUA AJB Bumiputera 1912 yang menggugat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912. (Foto/Tim)
Oleh karenanya Direksi AJB Bumiputera 1912 diminta salah satunya memastikan membuat skema terbaik untuk digunakan sebagai salah satu sumber keuangan dalan penyelesaian hak-hak karyawan serta memastikan eksistensi karyawan tetap bekerja di AJB Bumiputera 1912.
Situasi yang berkembang dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan sepatutnya tidak dilakukan mengingat proses yang ditempuh di PN Jakarta Pusat sudah sesuai dengan ketentuan.
Harapannya Peserta RUA dalam kebijakan strategis yang dibuat memperhatikan kepentingan karyawan AJB Bumiputera 1912 dapat memberikan proyeksi yang lebih realistis sehingga seluruh kewajiban AJB Bumiputera 1912 dapat diselesaikan secara proporsional dan berkeadilan.
Peserta RUA dalam Organ Perusahaan sebagaimana diatur dalan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto POJK Nomor 7 Tahun 2023 merupakan Organ Tertinggi yang berperan dalan menentukan kebijakan strategis di AJB Bumiputera 1912.
Tentunya Peserta RUA yang terdiri dari 11 Anggota di Daerah Pemilihan masing-masing bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan operasional AJB Bumiputera 1912 sebagai bentuk hukum Usaha Bersama dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sehingga dalam kondisi AJB Bumiputera 1912 tidak sehat dan dalam pengawasan khusus dari OJK, Peserta RUA mempunyai tanggung jawab dalam penyelesaian kewajiban seluruh pemangku kepentingan seperti Pemegang Polis, karyawan, dan pihak terkait lainnya dapat diselesaikan secara sistematis dan terencana melalui implementasinRPK yang dijalankan oleh Direksi tentunya tidak lepas dalam pengawasan Dewan Komisaris. (Tim/*)