JBN Lebak — Sebuah rekaman suara (voice note) yang beredar luas di tengah masyarakat memicu sorotan tajam terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Polisi Hutan (Polhut) berinisial C di wilayah Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak pada Selasa Sore (23/12). Dugaan pungli tersebut disinyalir berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan hutan milik Perum Perhutani. Rabu, (24/12)
Dalam rekaman suara yang viral tersebut, terdengar adanya permintaan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, yang diduga ditujukan kepada para koordinator lapangan (korlap) tambang ilegal. Meski disebut belum seluruh pihak memberikan uang dan belum semua dimintai, peruntukan dana tersebut tidak pernah dijelaskan secara terang. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan negara.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, oknum Polhut berinisial C membantah keras seluruh tudingan tersebut.
“Saya tidak pernah meminta apa pun dari mereka, para korlap penambang batu bara di lahan milik Perum Perhutani. Tuduhan ini fitnah yang sangat keji,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pimpinan lapangan KPH Banten melalui Danru hanya memberikan tanggapan singkat saat dimintai klarifikasi.
“Coba ditelusuri,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut justru memicu kritik publik dan memperkuat dugaan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh KRPH maupun KPH Banten. Publik menilai oknum di lapangan berpotensi bergerak tanpa kontrol yang ketat, bahkan diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Praktisi hukum Thomas S.H 911 juga ikut menyoroti dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum polhut, ia menegaskan bahwa dugaan pungli oleh aparat negara dalam konteks pembiaran tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum serius.
“Jika benar ada permintaan uang oleh aparat kepada pelaku tambang ilegal, itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana. Aparat seharusnya menindak, bukan bernegosiasi, apalagi menerima setoran. Ini bisa dijerat pidana pungli dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Thomas.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran sistematis dapat menyeret tanggung jawab hukum kepada atasan langsung.
“Dalam hukum administrasi maupun pidana, kelalaian pengawasan bisa berimplikasi hukum bagi pimpinan,” tambahnya.
Senada, aktivis lingkungan Dudi K., S.H. menilai kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga hutan dari praktik tambang ilegal.
“Tambang ilegal tidak mungkin bertahan lama tanpa pembiaran. Jika ada dugaan aparat meminta uang, itu pertanda negara kalah di lapangan. Hutan rusak, hukum diperdagangkan,” ujarnya.
Dudi mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi semata.
“Satgas PKH harus turun langsung, audit seluruh wilayah rawan tambang ilegal, dan copot oknum yang terbukti bermain. Jika tidak, praktik seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.
Publik menilai praktik permintaan uang dalam bentuk apa pun, dengan dalih apa pun, tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencoreng nama institusi KPH Banten. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam menutupi kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat.
Atas dasar itu, publik mendesak Satgas PKH wilayah Banten, khususnya Kabupaten Lebak, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, mengusut dugaan pungli hingga tuntas, serta menutup seluruh aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan negara.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menyelamatkan hutan dari kepentingan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.(Bn)




