Wednesday, June 17, 2026
spot_img
HomeHukumKalah di PN dan PT Tapi Pemilik 40 ha Kerangan ke kasasi...

Kalah di PN dan PT Tapi Pemilik 40 ha Kerangan ke kasasi MA, PH Ahli Waris IH: Judex Facti PN dan PT Sudah Tepat

Google search engine
JBN Jakarta – Dalam pokok persolan perkara gugatan ahli waris alm.Ibrahim Hanta (IH) tanah warisan 11 ha di Kerangan Labuan Bajo, yang ditumpang tindih oleh klaim hak 40 hektare tanah kawasan Niko Naput.
Kasus ini telah dimenangkan oleh ahli waris IH di tingkat Pengadilan Negri 23 Oktober 2024 dan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kupang 18 Maret 2025. Klaim hak 40 ha, yang sudah di-PPJB-kan kepada Pembeli Santosa Kadiman selaku pemilik Hotel St Regis Labuan Bajo) batal demi hukum.
Tidak berhenti di situ, pihak Niko Naput maupun pembeli tanah 40 ha Santosa Kadiman (PT Mahanaim Group/Hotel St Regis) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung 26 Maret 2025. Dari memori kasasi yang kami baca, “terdapat alasan-alasan yang menurut kami justru tidak sesuai dengan syarat pengajuan kasasi”, kata Indra Triantoro, satu tim bersama Jon Kadis, SH, dkk, serta Irjen Polisi (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si (Ketua Tim PH), kepada media, Kamis (17/4/2025) di Jakarta.
Menurut Indra, lawan ajukan Kasasi karena tidak puas atas putusan Pengadilan Negri (PN ) dan Pengadilan Tinggi (PN).
“Kami membantahnya. Pendekatan kontra memori kami adalah sudah sependapat pertimbangan judex facti PN dan PT. Dan terkait temuan Kejagung RI serta apa yang lawan sampaikan dalam memori kasasi adalah pengulangan dari dalil di PN,” ucapnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini