Oleh karena itu, mengherankan ketika membaca alasan kasasi mereka bahwa baik hakim PN Labuan Bajo maupun PT Kupang : a) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; b) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; c) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dan memohon kepada Majelis Hakim Agung untuk membatalkan Putusan Judex Facti ( di PN dan PT).
“Dan terhadap alasan ini kami telah membantahnya dalam kontra memory kasasi yang telah kami upload 16 April 2025, yang pada intinya Hakim Agung hendaknya menolak permohonan kasasi mereka. Heran ya, sudah terbukti tanah 40 ha PPJB itu fiktif, SHM diatas tanah ahli waris IH cacat yuridis dan cacat administratif, serta salah lokasi, ada hasil laporan pemeriksaan intelijen satgas mafia tanah Kejagung RI, tapi masih juga ngotot klaim hak itu ke Mahkamah Agung,” jelasnya panjang lebar.
Kami berharap, hakim MA menolak permohonan kasasi mereka. Hakim PT sudah tepat menjalankan fungsinya, sudah mempertimbangkan ke dalam putusannya tentang hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwibawa di Negara ini yaitu Kejaksaan Agung RI, dimana SHM-SHM dI tanah 11 ha cacat yuridis, salah lokasi, salah ploting”, tutup Indra.
“Masalah tanah obyek sengketa ini erat kaitannya dengan hukum adat, karena tanah ini bagian tanah ulayat yang diterima pemilik tanah berdasarkan hukum adatnya, melalui apa yang disebut dalam masyarakat adat Manggarai “kapu manuk lele tuak” secara lisan kepada Fungsionaris Adat,” urai Indra.




