Selanjutnya, sejak saat itu tanah bisa digarap dan dimiliki. Lalu kemudian barulah diberi surat keterangan bilamana untuk memenuhi persyaratan administrasi pengurusan sertifikatnya.
“Terhadap tanah yang sedang digarap itulah ditumpang tindih oleh hak tanah 40 hektare fiktif Niko Naput yang di-PPJB-kan kepada Santosa Kadiman (PT Mahanaim Group/Hotel St Regis) di Notaris Billy Ginta tahun 2014,” tukas Indra.
Dan terhadap hal itu, hakim PN dan PT (selaku Judex Facti) sudah tepat menerapkan hukumnya pada obyek tanah sengketa 11 hektare. Dan besar dugaannya, hampir pasti Mahkamah Agung (Judex Juris) menguatkan putusan Judex Facti.
“Mungkin publik awam hukum bertanya, apa sih Judex Facti dan Judex Juris itu? Judex Facti dan Judex Juris berasal dari bahasa Latin. Judex=Hakim/penilai. Facti=fakta-fakta/kejadian. Juris=hukum/Undang-Undang. Judex Facti berarti, hakim yang menentukan fakta” atau “penilai fakta”.
Fungsi ini berada pada hakim PN dan hakim PT. Sedangkan Judex Juris berarti hakim yang menentukan hukum” atau “penafsir hukum”. Fungsi dan peran ini berada di hakim Mahkamah Agung. Pusing?
“Begini deh mudahnya:Ketika kasasi, maka Hakim di Mahkamah Agung menilai hakim PN dan PT. Apakah mereka sudah tepat kewenangannya pada kasus perkara, dan bila sudah tepat, dinilai apakah mereka sudah tepat atau tidak menerapkan hukum terhadap fakta-fakta yang ada,”, kata Jon Kadis, salah satu dari 11 anggotan Tim Pengacara ahli waris IH menambahkan.
Katanya, tanah 11 ha ini diperoleh secara adat pada tahun 1973 oleh IH, dan sejak saat itu digarap sampai hari ini. Para saksi memberikan kesaksian fakta ini.
Ketika ahli waris IH mengajukan permohonan sertifikat tanah ke BPN, pada 2019, barulah dibuat Surat Keterangan Perolehan atas tanah itu oleh Kuasa Penata Tanah. Surat keterangan, sekali lagi keterangan, yang menerangkan tanah itu sudah diperoleh dan dimiliki sejak 1973. Tampaknya karena ketidakpahaman inilah maka pihak anak-anak Niko Naput dkk, masih mengajukan kasasi.




