Tanah warisan 11 ha di Kerangan Labuan Bajo, yang ditumpang tindih oleh klaim hak 40 hektare tanah kawasan. (Foto/Tim)
Dimana dengan alasan pada memori kasasinya yaitu, pertama ahli waris IH baru memiliki tanah 2019 dan ini bukti satu-satunya.
Padahal di surat itu jelas-jelas tertulis keterangan, sekali keterangan bahwa tanah 11 ha ini milik ahli waris IH yang diperoleh IH sejak 1973. Kedua, mereka mengabaikan bukti lain, yaitu saksi fakta yang justru sangat diperhitungkan dalam putusan hakim PN dan PT.
“Hal-hal inilah yang kami cantumkan dalam kontra memory kasasi, sehingga kuat dugaan kami bahwa permohonan kasasi mereka ditolak oleh Hakim Agung di MA, dan akan menguatkan putusan PT dan PN, akhirnya klien kami menang lagi,” tutup Jon Mantan Bagian Hukum Bank Central Asia dan Bank Arta Graha Internasional di Denpasar.
Jon dikenal sebagai turunan Tua Golo masyarakat adat Manggarai itu, yang sangat paham adat-budaya Manggarai. Termasuk arti filosofis dari “kapu manuk lele tuak” untuk perolehan tanah ulayat di sini. (red)