Wednesday, June 17, 2026
spot_img
HomeHukumKalah di PN dan PT Tapi Pemilik 40 ha Kerangan ke kasasi...

Kalah di PN dan PT Tapi Pemilik 40 ha Kerangan ke kasasi MA, PH Ahli Waris IH: Judex Facti PN dan PT Sudah Tepat

Google search engine

Dimana dengan alasan pada memori kasasinya yaitu, pertama ahli waris IH baru memiliki tanah 2019 dan ini bukti satu-satunya.
Padahal di surat itu jelas-jelas tertulis keterangan, sekali keterangan bahwa tanah 11 ha ini milik ahli waris IH yang diperoleh IH sejak 1973. Kedua, mereka mengabaikan bukti lain, yaitu saksi fakta yang justru sangat diperhitungkan dalam putusan hakim PN dan PT.
“Hal-hal inilah yang kami cantumkan dalam kontra memory kasasi, sehingga kuat dugaan kami bahwa permohonan kasasi mereka ditolak oleh Hakim Agung di MA, dan akan menguatkan putusan PT dan PN, akhirnya klien kami menang lagi,” tutup Jon Mantan Bagian Hukum Bank Central Asia dan Bank Arta Graha Internasional di Denpasar.
Jon dikenal sebagai turunan Tua Golo masyarakat adat Manggarai itu, yang sangat paham adat-budaya Manggarai. Termasuk arti filosofis dari “kapu manuk lele tuak” untuk perolehan tanah ulayat di sini. (red)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini