Lagi pula disebut, alas hak tanah orang lain yaitu atas nama Beatrix Seran Nggebu dan lain-lainnya lagi itu. Padahal alas hak itu bukan objek sengketa., janggal dan tidak tepat alasannya.
“Saya optimis, mana mungkin Mahkamah Agung (judex juris) membatalkan putusan Judex Facti lalu memenangkan kepemilikan tanah fiktif 40 ha di Kerangan?,” kata Indra.
Memang alasan-alasan dalam Memori Kasasi pada pokoknya adalah komplin atas kewenangan mengadili dari hakim Pengadilan Negri (PN) dan Pengadilan Tinggi(PT). Tetapi pada uraian alasan memori kasasi mereka malah masih menyoroti fakta barang bukti baik saksi maupun dokumen, hal mana justru bukan sebagai alasan pengajuan kasasi.
Karena sesuai fungsi Mahkamah Agung (MA) sebagai judex juris, ia hanya melihat apakah kewenangan PN dan PT sudah benar atau tidak kasus hukum itu, dan bila sudah benar.
“Kami dinilai apakah sudah tepat atau tidak dalam penerapan hukum pada fakta (judex facti), dan MA tidak bicara lagi tentang fakta barang bukti”, beber Indra.




