Saturday, September 12, 2026
spot_img
HomeBogor RayaAlergi Konfirmasi, Kades Curug Baru “Buka Suara” Usai Disorot Media, Sikap Saat...

Alergi Konfirmasi, Kades Curug Baru “Buka Suara” Usai Disorot Media, Sikap Saat Dikonfirmasi Jadi Tanda Tanya

Google search engine
JBN  Bogor — Klarifikasi Kepala Desa curug, kecamatan jasinga, kabupaten bogor, jawa barat, Aton, terkait pengelolaan Dana Desa justru memunculkan pertanyaan serius soal keterbukaan dan konsistensi sikap pejabat publik terhadap fungsi tugas jurnalistik kontrol sosial.

“Saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan pada hari rabu, 21 Januari 2026, kades Aton pergi dari ruangan, dan menyuruh (Sekdes) memberikan uang Rp.200 ribu rupah sementara jurnalistik tidak berbicara ex rupiah.

“Melainkan jurnalistik butuh informasi dan menggali informasi cuman disayangkan kepala desa langsung pergi begitu saja, dan komfirmasi belum selesai,

“Tindakan tersebut dinilai janggal dan tidak lazim dalam praktik pemerintahan yang menjunjung transparansi.
alih-alih memberikan penjelasan langsung kepada jurnalistik, kades Aton baru menyampaikan klarifikasi resmi dua hari kemudian, tepatnya pada hari rabu, 23 januari 2026. setelah pemberitaan mencuat dan menuai perhatian publik.

“Dalam hak jawabnya, kades Aton menegaskan tidak ada upaya menutupi realisasi Dana Desa curug. ia menyatakan seluruh penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaporkan melalui mekanisme resmi pemerintahan desa.
Aton juga menyebut bahwa dokumen pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tersedia dan dapat diakses oleh pihak berwenang, termasuk pihak dari kecamatan dan instansi pengawas.

“Bahkan, ia mengklaim terbuka apabila inspektorat dari kabupaten bogor melakukan pemeriksaan dan menyatakan siap kooperatif memberikan data yang dibutuhkan.

“Namun, kontradiksi sikap menjadi sorotan utama pernyataan terbuka dalam klarifikasi tertulis dinilai tidak sejalan dengan tindakan di lapangan saat jurnalistik menjalankan tugasnya, Jika seluruh dokumen tersedia dan tidak ada yang disembunyikan terhadap publik mempertanyakan alasan kepala desa tidak memberikan penjelasan langsung sejak awal konfirmasi dilakukan.

“Hingga klarifikasi yang disampaikan, kades Aton juga menegaskan belum ada hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum APH yang menyatakan adanya pelanggaran administratif atau tindak pidana. pernyataan tersebut,

“Meski normatif, dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan, yakni akses informasi publik dan sikap pejabat terhadap transparansi. sejumlah pengamat tata kelola desa menilai, sikap menghindar saat konfirmasi,?

“Lalu baru memberikan hak jawab setelah pemberitaan naik, dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. praktik demikian berpotensi melemahkan kepercayaan publik dan mencederai semangat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik KIP serta undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kasus ini mempertegas pentingnya keterbukaan pejabat desa tidak hanya di atas kertas saja, tetapi juga dalam praktik nyata. persoalan Dana Desa bukan semata soal ada atau tidaknya temuan hukum, melainkan juga soal akuntabilitas moral, etika pelayanan publik, dan penghormatan terhadap kinerja kerja keras jurnalistik.

“Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu langkah konkrit pemerintah Desa Curug untuk membuka akses informasi secara transparan dan menjawab secara langsung berbagai pertanyaan yang hingga kini masih menggantung pungkas,” ( HADRI ANDRIANSYAH )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini